Senin, 10 November 2014

Perkembangan Studi Islam

Makalah Metodelogi Studi Islam

Perkembangan Studi Islam Saat Ini Ditinjau Dari Studi Islam Normatif dan Studi Islam Historis

Oleh,
Rahmad Maulidar
(261 020 739)



Prodi Pendidikan Matematika
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
UIN Ar-Raniry Banda Aceh

2014


KATA PENGANTAR
BISM-1
Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah dalam bentuk makalah yang berjudul Perkembangan Studi Islam Saat Ini”. Tanpa ridha dan kasih sayang serta petunjuk dari-Nya mustahil makalah ini dapat diselesaikan.
Ucapan terima kasih penulis kepada dosen pembimbing matakuliah Metodelogi Studi Islam, yang telah membuka pola pandangan mahasiswa untuk berfikir logis dan  telah banyak meluangkan waktu untuk mengarahkan tatacara penyusunan karya ilmiah dalam bentuk makalah. Guna dan tujuan dari makalah adalah sebagai tahapan awal bagi kami untuk penunjangan tentang tatacara penyusunan sebuah karya ilmiah.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa karya ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga masih perlu dibenahi dan dikembangkan lebih lanjut. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan adanya masukan dan saran dari berbagai pihak agar karya ilmiah ini terwujud lebih baik dan bermanfaat untuk penulis sendiri beserta para pembaca.
Banda Aceh,     Oktober 2014

Rahmad Maulidar
Nim. 261 020 739






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Islam adalah ajaran agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk menyempurnakan agama-agama yang telah ada sebelumnya. Islam dikenal dengan sebutan rahmatal lil ‘alamin, dimana Allah Tuhan pencipta alam semesta hanya mengakui Islam sebagai satu-satunya agama yang mendapat rahmat dan karunia dari Allah Swt. untuk sekalian makhluk.
Pada mulanya Nabi Muhammad Saw. mengembangkan Islam secara perlahan-lahan dan rahasia, karena pada saai itu tidak semua bangsa Arab langsung menerima kedatangan Islam dengan suka cita. Hal ini terjadi karena sebagian besar bangsa Arab adalah kaum Quraisy, dimana keseharian mereka beribadah dengan cara menyembah berhala. Sedikit demi sedikit Islam pun terus berkembang, sehingga kefanatikan kaum Quraisy terhadap agama mereka mulai menyusut yang dipengaruhi adanya dalil-dalil  islam yang menguatkan Islam sebagai agama yang murni, dan pada saat itu hampir semua tokoh penguat kaum Quraisy mulai beralih pandangannya kemudian memeluk agama Islam.[1]
Begitulah seterusnya, ketika masa Nabi Muhammad Saw. sudah mulai muncul beberapa para cendikiawan-cendikiawan muslim yang menyumbangakan ide dan fikiran mereka untuk kehidupan masyarakat Islam. Mereka berpedoman kepada al-Quran yang merupakan mukjizat terbesar bagi Nabi Muhammad Saw., perkembangan ilmu pengetahuan pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad Saw. merupakan hal yang amat membanggakan, begitu pula ketika beliau wafat dan Islam dipimpin oleh khulafaur rasyidin seterusnya oleh para dinasti-dinasti keislaman masa itu. Seperti masa dinasti bani Umaiyah dimana dikenal kisah 1001 malam yang berpusat di kota Bahgdad, Irak yang menceritakan pemerintahan Islam yang amat terorganisir dan berjaya dengan ilmu pengetahuannya yang canggih.
Islam terus mengembangkan sayapnya diberbagai bidang yang merupakan sendi dari setiap kehidupan manusia, seperti masa sekarang ini perkembangan peradaban Islam dapat dirasakan dalam berbagai sisi kehidupan manusia. Hal ini tidak bertahan lama, karena Islam mulai mengalami kemerosotan di berbagai bidang sehingga para penemu Islam sangat sedikit dibandingkan penemu Eropa yang mereka mempelajari ilmu yang mereka dapatkan dari dalil-dalil al-Qur’an.
Maka dari tahun 1800 M sampai sekarang dikenal dengan masa pembaharuan Islam. Masa pembaharuan ditandai dengan adanya kesadaran umat Islam terhadap kelemahan dirinya dan adanya dorongan untuk memperoleh kemajuan dari berbagai bidang. Pada pembaharuan inilah munculnya kembali tokoh-tokoh pemikir dalam kalangan Islam dari berbagai negara Islam. Pada awal masa pembaharuan ini kondisi dunia Islam sebenarnya berada pada zona kolonialisme dimana pengaruh barat amat mendominasi kehidupan di dunia ini. Pada pertengahan abad ke-20 M Islam mulai berdiri bangkit dari pengaruh kolonialisme barat.[2]
Pada pembahasan ini akan tampak beberapa perkembangan Islam pada masa modern yang dapat diteladani dan dijadikan pembelajaran dalam kehidupan sehari-hari. Dengan sebutan lain ditengah kuatnya arus budaya globalisasi yang mengakibatkan manusia dapat lupa akan kodratnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang harus menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhiratnya. Untuk itu perlu di seimbangkan dengan cara mengamalkan ajaran Islam cerara menyeluruh. Sehingga muncullah sebuah konsep studi Islam yang bersifat Islam normatif dan Islam historis.[3]

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, dapat jadikan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pemahaman islam normatif dan islam historis?
2.      Bagaimana pengelompokan islam normatif dan islam historis?
3.      Bagaimana cara membangun Universalisme Islam?

C.    Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan makalah Perkembangan Studi Islam saat ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui penjelasan definisi islam normatif dan pengertian islam historis.
2.      Untuk mengetahui cara pengelompokan studi islam berdasarkan pandangan normatif dan historis.
3.      Untuk mengetahui bagaimana cara menbangun Universalisme Islam.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Studi Islam
Para ahli masih berbeda pendapat tentang apakah studi Islam dapat di masukkan ke dalam bidang ilmu pengetahuan. Hal ini mengingat sifat dan karakteristik antara ilmu pendidikan dan agama berbeda. Menurut Amin Abdullah, pangkal tolak kesulitan pengembangan wilayah kajian studi Islam (Islamic Studies atau Dirasah Islamiyah) berakar pada kesukaran seorang agamawan untuk membedakan antara yang normativitas dan historitas.[4]
Selain itu, juga terdapat istilah sains Islam yang menurut Husesen Nasr adalah sains yang dikembangkan oleh kaum muslimin sejak abad Islam kedua, yang merupakan prestasi besar dalam peradaban Islam. Selama kurang lebih tujuh ratus tahun, sejak abad kedua sebelum masehi, peradaban Islam mungkin merupakan peradaban yang paling produktif di bandingkan peradaban manapun di wilayah sains dan sains Islam berada pada gerbang depan dan berbagai kegiatan, mulai dari bidang kedokteran sampai astronomi.[5]
Dengan demikian, sains Islam mencakup berbagai pengetahuan modern seperti kedokteran, astronomi, matematika, fisika, dan berbagai yang dibangun berdasarkan nilai-nilai islami. Sementara studi Islam adalah pengetahuan yang di rumuskan dari ajaran Islam yang di praktekkan dalam sejarah dan kehidupan manusia, sedangkan pengetahuan agama adalah pengetahuan yang sepenuhnya diambil dari ajaran-ajaran Allah dan rasulnya secara murni tanpa dipengaruhi sejarah, seperti ajaran tentang akidah, ibadah, membaca al-Quran dan akhlak.[6]
Dari ketiga kategori ilmu keislaman tersebut, maka muncullah apa yang dikenal dengan madrasah diniyah, yaitu lembaga pendidikan yang secara khusus mengajarkan pengetahuan agama, Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah, dan institut agama islam yang di dalamnya di ajarkan studi Islam yang meliputi tafsir, hadist, ilmu kalam, filsafat, tasawuf, hukum Islam, sejarah dan kebudayaan Islam, dan pendidikan islam. Kemudian muncul pula universitas islam yang ada didalamnya diajarkan berbagai ilmu pengetahuan modern yang bernuansa Islam yang selanjutnya disebut sains islam.
B.     Pengertian Islam Normatif dan Islam Historis
1.      Pengertian Islam Normatif
Kata normatif berasal dari bahasa inggris yaitu norm yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.[7] Pada aspek normativitas, studi Islam agaknya masih banyak terbebani oleh misi keagamaan yang bersifat memihak sehingga kadar muatan analisis, kritis, metodologis, historis, empiris terutama dalam menelaah teks-teks atau naskah keagamaan produk sejarah terdahulu kurang begitu ditonjolkan, kecuali dalam lingkungan peneliti tertentu yang masih sangat terbatas.[8]
Kata norma  dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai ukuran untuk menentukan sesuatu atau ugeran.[9] Sehingga Islam normatif yaitu, Islam yang benar, yang sejati, yang ideal, seperti yang dikehendaki oleh Allah Swt. Islam yang sebenarnya terdapat dalam kitab suci al-Quran dan al-Hadits. Hadits termasuk dalam kategori Islam Normatif, karena segala sesuatu yang berasal dari nabi adalah kebenaran dan menjadi pegangan bagi setiap ummatnya. Semua yang berasal dari nabi Muhammad Saw., baik yang dikatakan, yang diperbuat, dan yang ditentukan oleh Nabi Muhammad dijamin kebenarannya oleh Allah Swt.  Jaminan ini disebutkan dalam sebuah firman-Nya surat an-Najm ayat 1-5:
ÉOôf¨Y9$#ur #sŒÎ) 3uqyd ÇÊÈ $tB ¨@|Ê ö/ä3ç7Ïm$|¹ $tBur 3uqxî ÇËÈ $tBur ß,ÏÜZtƒ Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ
÷bÎ) uqèd žwÎ) ÖÓórur 4ÓyrqムÇÍÈ ¼çmuH©>tã ߃Ïx© 3uqà)ø9$# ÇÎÈ
 “Demi  bintang  ketika terbenam; kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru; dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya; ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya); yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat” (Q.S. An-Najm:1-5).
Satu-satunya ajaran normatif yang keluar dari diri manusia adalah sabda Nabi yang hingga kini menjadi sumber kedua ajaran Islam setelah al-Quran. Semua yang berasal dari Nabi harus menjadi pegangan dan sekaligus contoh bagi semua ummatnya untuk mengamalkan ajaran agama. Islam Normatif mempunyai tingkat kebenaran mutlak.
Pada umumnya normativitas ajaran wahyu dibangun, diproses, dibakukan dan ditelaah melalui berbagai suatu pendekatan doktrinal teologis, maknanya Islam dalam bentuknya yang normatif tidak akan pernah berubah dan berkembang. Islam normatif akan selalu shalih li kulli zaman wa makan (melingkupi setiap ruang dan waktu) dan akan tetap menjadi sesuatu yang ideal.[10] Perubahan dan perkembangan hanya terjadi pada Islam historis, karena sifatnya yang selalu dinamis menyesuaikan berbagai perubahan kondisi, waktu, dan perbedaan tempat.[11]
Islam normatif juga tidak dapat terlepas dari kitab suci Islam, al-Quran dan sumber ajaran kedua, al-Hadist. Islam dengan kitab suci al-Quran adalah identik, karena semua ajaran Islam ada di dalamnya. Ajaran Islam adalah kandungan isi al-Quran yang diperkuat dengan al-Hadist.[12]

2.      Pengertian Islam Historis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, historis yaitu berkenaan dengan sejarah, bertalian atau mempunyai hubungan dengan masa lampau. Sedangkan historisitas yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan sejarah atau kesejarahan.[13] Kemudian kata Historis dalam bahasa Inggris yaitu historic yang berarti bentuk kata sifat dari kata benda history.[14] Histori kini telah banyak digunakan berbagai kosa kata bahasa Indonesia, yang artinya sejarah. Historis artinya bersejarah atau menyejarah.
Sehingga dapat dipahami bahwa islam historis adalah Islam yang bersejarah atau islam yang menyejarah. History itu sendiri mempunyai pengertian sebagai peristiwa yang benar-benar telah terjadi, yang terkait oleh ruang dan waktu. Dengan demikian Islam Historis adalah islam yang benar-benar terjadi, yang benar-benar diamalkan oleh manusia atau masyarakat, terkait dengan konteks ruag dan waktu, kapan dan dimana islam diamalkan oleh manusia atau masyarakat tersebut. 
Demikian juga terdapat beberapa istilah lain yang semakna dengan istilah Islam historis, sebagai kontekstual, yaitu Islam yang nyata terjadi yang diamalkan oleh masyarakat, yang telah disesuaikan dengan konteks diri maupun lingkungannya. Istilah Islam kontekstual menjadi penyeimbangan terhadap istilah Islam tekstual, yaitu Islam yang mutlak benar, yang ada dalam teks kitab suci, al-Quran maupun sunnah.[15] Islam historis seperti yang nyata-nyata terjadi yang dapat diamati dalam masyarakat. Karena bersifat empiris dan kontekstual, Islam historis seperti seperti yang nyata-nyata diamalkan oleh masyarakat tidak muncul dengan tiba-tiba, melainkan terdapat konteks yang melatarbelakangi.[16] 
Apabila  Islam normatif adalah Islam yang satu dan mutlak, maka Islam historis adalah Islam yang sangat beraneka ragam. Keaneka ragaman islam di masyarakat muncul karena karena berbagai kondisi ruang dan waktu dimana dan kapan islam dipahami dan diamalkan oleh manusia.[17]
Awal munculnya historisitas Islam adalah dalam tingkat pemikiran. Ajaran Islam otentik dalam al-Quran dan al-Hadist dibaca dan dipelajari oleh masyarakat dan diamalkan. Pemahaman seseorang tentang ajaran Islam secara keseluruhan itulah yang dimaksud sebagai hasil pemikiran Islam. Dalam kapasitas tertentu, pemahaman atau pemikiran seseorang tentang Islam.[18] Dan sekecil apapun, ketika Islam yang absolut telah masuk pikiran manusia, hasil pemahaman orang tersebut telah masuk wilayah Islam historis.
 Dengan demikian Islam historis dapat digambarkan sebagai Islam yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu. Maksudnya, Islam semacam ini terangkai oleh konteks kehidupan pemeluknya, karena memang berada di bawah realitas ke Tuhanan. Sehingga dapat dipahami bahwa Islam historis merupakan Islam riil atau Islam yang senyatanya. Bentuknya berupa aspek kontekstual Islam, yaitu penerapan secara praktis dari Islam normatif.

C.    Pengelompokan Islam Normatif dan Historis
Ketika ingin melakukan studi atau penelitian Islam, perlu lebih dahulu adanya kejelasan Islam mana yang ingin diteliti, Islam Normatif atau Islam Historis?. Penyebutan Islam normatif dan Islam historis adalah salah satu dari penyebutan studi Islam sebagai objek yang akan diteliti. Istilah yang hampir sama dengan islam Normatif dan Islam Historis adalah Islam sebagai wahyu dan Islam sebagai produk sejarah.
Adapun Pengelompokkan Islam normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid mengelompokkan menjadi tiga wilayah (macam):
1.      Wilayah teks asli Islam (the original text of Islam), yaitu al-Quran dan sunnah nabi Muhammad yang otentik.
2.      Pemikiran Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (al-Quran dan sunnah nabi Muhammad Saw.)[19]
Dapat pula disebut hasil ijtihad terhadap teks asli Islam, seperti tafsir dan fikih. Secara rasional ijtihad dibenarkan, sebab ketentuan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah tidak semua terinci, bahkan sebagian masih bersifat global yang membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Di samping permasalahan kehidupan selalu berkembang terus, sedangkan secara tegas permasalahan yang timbul belum/tidak disinggung. Karena itulah diperbolehkan berijtihad, meski masih harus tetap bersandar kepada kedua sumber utamanya dan sejauh dapat memenuhi persyaratan.[20] Dalam kelompok ini dapat di temukan empat pokok cabang yaitu ilmu hukum/fiqh, teologi, filsafat,  dan ilmu tasawuf.  Sedangkan hasil ijtihad dalam bidang hukum akan muncul dalam bentuk berupa ilmu fikih, fatwa,  yurisprudensi (kumpulan putusan hakim), dan kodifikasi/unifikasi, yang mengarahkan kedalam Undang-Undang dan komplikasi kehidupan.
3.      Praktek yang dilakukan kaum muslim.
Praktek ini muncul dalam berbagai macam dan bentuk sesuai dengan latar belakang sosial (konteks). Contohnya : praktek sholat muslim di Pakistan yang tidak meletakkan tangan di dada. Contohnya lainnya praktek duduk miring ketika tahiyat akhir bagi muslim Indonesia, sementara muslim di tempat/ negara lain tidak melakukannya.
 Sementara Abdullah Sayed menyebut tiga tingkatan pula, tetapi dengan formulasi yang berbeda sebagai berikut :
1.      Nilai pokok/dasar/asas, kepercayaan, ideal dan institusi-institusi.
2.      Penafsiran terhadap nilai pokok/dasar/asas, agar nilai-nilai dasar tersebut dapat dilaksanakan/dipraktekkan.
3.      Manifestasi atau pratek berdasarkan pada nilai-nilai dasar yang berbeda antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Perbedaan tejadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan budaya.[21]

D.    Kajian Umum Perkembangan Studi Islam Saat ini
Sesuai dengan pandangan normativitas, studi Islam terlihat masih banyak terbebani oleh misi keagamaan yang bersifat memihak, romantis, dan apologis, sehingga kadar muatan analisis, kritis, metodologis, historis, empiris, terutama dalam menelaah teks-teks keagamaan produk sejarah terdahulu kurang begitu di tonjolkan, kecuali dalam lingkungan para peneliti tertentu yang masih sangat terbatas. Sehingga secara sederhana dapat di pahami bahwa dari sudut normatif Islam adalah wahyu Allah yang bersifat mutlak (absolut). Disini normativitas tidak dapat diperlakukan paradigma ilmu pengetahuan yang bersifat relatif.
Jadi sebagai agama Islam lebih bersifat memihak, romantis, apologis dan subyektif. Namun, apabila di lihat dari sudut historis yaitu Islam dalam arti yang di praktekkan oleh manusia serta tumbuh dan berkembang dalam sejarah kehidupan manusia, maka islam dapat dikatakan sebagai sebuah disiplin ilmu yaitu ilmu keislaman atau studi Islam.
Hal ini wajar terwujud suatu perbedaan dimana Islam historis tidak sama dengan Islam normatif. Apabila Islam normatif bersifat mutlak dan pasti benar, maka Islam historis masih perlu di pertanyakan kebenarannya. Sebab, sebagai hasil interpretasi umat manusia terhadap Islam normatif, Islam historis tentu tidak sepi dari kesalahan dan manipulasi tangan manusia yang memiliki hawa nafsu serta tendesi-tendesi tertentu. Oleh sebab itu, mempelajari studi Islam menjadi sangat penting agar pemahaman manusia terhadap ajaran Islam menjadi sangat penting, parsial, dan juga komprehensif.
























BAB III
                                                            PENUTUP

A.    Kesimpulan
Studi Islam berkembang seiring dengan berkembangnya zaman. Untuk meninjau perkembangan studi Islam secara utuh, maka perlu didasari oleh dua sudut pandang yakni studi Islam Normatif dan Studi Islam Historis.
Islam normatif adalah islam pada dimensi sakral yang diakui adanya realitas transendetal yang bersifat mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu atau sering disebut realitas ketuhanan. Dengan kata lain, Islam normatif merupakan Islam ideal atau Islam yang seharusnya. Bentuknya berupa aspek tekstual Islam, yaitu aturan-aturan Islam secara normatif yang termuat dalam al-Quran dan Hadist yang keberadaannya absolut dan tidak dapat dipersoalkan.
Sedangkan Islam Historis adalah Islam yang dipahami sebagai produk sejarah yaitu Islam yang dipraktekkan oleh kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad Saw. sampai sekarang. Maksudnya, wujud Islam historis diambil dari upaya penggalian terhadap nilai-nilai normatif melalui berbagai pendekatan di berbagai bidang yang menghasilkan berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu tafsir, hadits, fikih, ushul fiqh, kalam, tasawuf, dan lainnya yang keberadaannya masih bersifat relatif dan terbuka untuk dipersoalkan.
Untuk mengelompokkan kedua studi Islam, kita dapat melihat berdasarkan tinjauan sumber-sumber keislaman yang diambil. Sebagaimana yang telah diketahui sumber Islam Normatif itu berasal dari hukum Nass yaitu al-Quran dan al-Hadist, sementara sumber Islam Historis berasal dari selain hukum Nass, seperti hukum yang terdapat dari ijtihad, fatwa, ‘uruf, ijma’, serta sumber hukum lainnya yang sering di pegang teguh oleh kalangan para ulama.
Dengan demikian Islam merupakan sebuah sistem universal yang mencakup seluruh kehidupan manusia. Dalam Islam, segala hal yang menyangkut kebutuhan manusia, dipenuhi secara lengkap semuanya diarahkan agar manusia mampu menjalani kehidupan yang lebih baik dan manusiawi sesuai dengan kodrat kemanusianya. Apabila hal ini dilakukan, maka akan selamat dunia akhirat. Sebagai sebuah sistem, Islam memiliki sumber ajaran yang lengkap, yakni al-Quran dan al-Hadits. Al-Quran dipandang sebagai sumber ajaran dan sumber hukum Islam yang pertama dan utama, sedang hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Quran.
Ketika al-Quran dan Hadits dijadikan, dipahami dan dijadikan sebagai obyek kajian, maka muncullah penafsiran, pemahaman, dan pemikiran. Apabila al-Quran dan Hadits, dipahami dalam bentuk pengetahuan Islam, maka kebenarannya berubah menjadi relatif, dan tidak lagi mutlak. Hal ini karena pemahaman, pemikiran dan penafsiran merupakan hasil upaya manusia dalam mendekati kebenaran yang dinyatakan  dalam wahyu Allah dan sunnah Rasulullah.

B.     Saran
Dalam isi makalah, penulis menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat didalamnya, baik dari segi penulisan, susunan kata, bahan/referensi dan lainnya. Oleh karena itu penulis mengharapkan masukan dari pihak pembaca sebagai masukan pengetahuan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik di masa yang akan datang. Terimakasih..!!











DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abuddin Nata. 1998. Metodologi Studi Islam. Jakarta. CV. Rajawali Press.
E.J.S. Poerwadarminta. 1991. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, cet.XII.
Jonh M.Echols dan hasan Shadily. 1979.  Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, cet. VII.
Khadziq. 2009. Islam dan Budaya Lokal. Yogyakarta: Teras.
Muqowim. 2005. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.
Prof.Dr.H.Haidar Putra Daulany, MA,. 2009. Pemberdayaan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Yusuf, Mundzirin dkk.. 2005. Islam dan Budaya Lokal. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.

Refrensi Online:
Arifatul Rahmawati,  Islam Normatif dan Islam Historis. (Makalah). Diakses melalui: http://arifatulrahmawati.blogspot.com/2013/04/makalah-psi-islam-normatif-dan-historis.html. tgl 25/10/2014.
Habibi. Sejarah Perkembangan Islam di Masa Rasulullah. (Makalah). Diakses melalui situs: http://habibi9.blogspot.com/. tgl.25/10/2014
Luthfi, Islam Normatif dan Islam Historis, (Makalah), diakses melalui situs:  http://luthfi94.faa.im/islam-normatif-islam-historis.xhtml. tgl: 25/10/2014
Wildan Hasan, Pendidikan dan Universalisme Islam, (Jurnal), diakses melalui situs: http://wildanhasan.blogspot.com/2009/04/pendidikan-dan-universalisme-islam.html. tgl: 22/10/2014.
Zaelani Qadir, Islam Normatif dan Islam Historis. (Makalah). Diakses melalui: http://zaelaniqodir.blogspot.com/2011/06/islam-normatif-dan-islam-historis.html. tgl:25/10/2014


[1]Habibi. Sejarah Perkembangan Islam di Masa Rasulullah. (Makalah). Diakses melalui situs: http://habibi9.blogspot.com/ tgl.25/10/2014
[2] Prof.Dr.H.Haidar Putra Daulany, MA , Pemberdayaan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta,2009), hal. 12
[3] Arifatul Rahmawati,  Islam Normatif dan Islam Historis. (Makalah). Diakses melalui: http://arifatulrahmawati.blogspot.com/2013/04/makalah-psi-islam-normatif-dan-historis.html. tgl 25/10/2014.
[4] Zaelani Qadir, Islam Normatif dan Islam Historis. (Makalah). Diakses melalui: http://zaelaniqodir.blogspot.com/2011/06/islam-normatif-dan-islam-historis.html. tgl:25/10/2014
[5] Muqowim, Pengantar Studi Islam, (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005), hal. 9
[6] Ibid ..., hal. 9
[7] Jonh M.Echols dan hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, cet. VII , 1979.
[8] Muqowim. Ibid ..., hal. 16
[9] E.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, cet.XII, 1991.
[10] Yusuf, Mundzirin dkk., Islam dan Budaya Lokal, (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005), hal. 26
[11] Ibid ..., hal. 27
[12] Khadziq, Islam dan Budaya Lokal, (Yogyakarta: Teras, 2009), hlm. 2
[13] E.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, cet.XII, 1991.
[14] Jonh M.Echols dan hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, cet. VII , 1979.
[15] Khadziq, Ibid ..., hlm. 18
[16] Luthfi, Islam Normatif dan Islam Historis, (Makalah), diakses melalui situs:  http://luthfi94.faa.im/islam-normatif-islam-historis.xhtml. tgl: 25/10/2014
[17] Luthfi, Ibid ..., tgl: 25/10/2014
[18] Khadziq, Ibid ..., hlm. 6
[19] Luthfi, Islam Normatif dan Islam Historis, (Makalah), diakses melalui situs:  http://luthfi94.faa.im/islam-normatif-islam-historis.xhtml. tgl: 25/10/2014
[20] Muqowim, Ibid ..., hal. 13
[21] Wildan Hasan, Pendidikan dan Universalisme Islam, (Jurnal), diakses melalui situs: http://wildanhasan.blogspot.com/2009/04/pendidikan-dan-universalisme-islam.html. tgl: 22/10/2014.