Makalah Metodelogi
Studi Islam
Perkembangan Studi Islam Saat Ini Ditinjau Dari Studi Islam Normatif dan Studi Islam Historis
Oleh,
Rahmad Maulidar
(261 020 739)
Prodi
Pendidikan Matematika
Fakultas Ilmu
Tarbiyah dan Keguruan
UIN
Ar-Raniry Banda Aceh
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah
melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan karya
ilmiah dalam bentuk makalah yang berjudul “Perkembangan
Studi Islam Saat Ini”. Tanpa ridha dan kasih sayang serta petunjuk
dari-Nya mustahil makalah ini dapat diselesaikan.
Ucapan terima kasih penulis kepada dosen pembimbing
matakuliah Metodelogi Studi Islam, yang telah membuka pola pandangan mahasiswa
untuk berfikir logis dan telah banyak
meluangkan waktu untuk mengarahkan tatacara penyusunan karya ilmiah dalam
bentuk makalah. Guna dan tujuan
dari makalah adalah sebagai
tahapan awal bagi kami untuk penunjangan tentang tatacara penyusunan sebuah
karya ilmiah.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa karya ilmiah ini masih jauh dari
kesempurnaan, sehingga
masih perlu dibenahi dan dikembangkan lebih lanjut. Oleh karena itu penulis
sangat mengharapkan adanya
masukan dan saran dari berbagai pihak agar karya ilmiah ini terwujud lebih baik
dan bermanfaat untuk penulis sendiri beserta para pembaca.
Banda Aceh, Oktober 2014
Rahmad
Maulidar
Nim.
261 020 739
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Islam adalah ajaran
agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk menyempurnakan agama-agama yang
telah ada sebelumnya. Islam dikenal dengan sebutan rahmatal lil ‘alamin,
dimana Allah Tuhan pencipta alam semesta hanya mengakui Islam sebagai satu-satunya
agama yang mendapat rahmat dan karunia dari Allah Swt. untuk sekalian makhluk.
Pada mulanya Nabi
Muhammad Saw. mengembangkan Islam secara perlahan-lahan dan rahasia, karena pada
saai itu tidak semua bangsa Arab langsung menerima kedatangan Islam dengan suka
cita. Hal ini terjadi karena sebagian besar bangsa Arab adalah kaum Quraisy,
dimana keseharian mereka beribadah dengan cara menyembah berhala. Sedikit demi
sedikit Islam pun terus berkembang, sehingga kefanatikan kaum Quraisy terhadap
agama mereka mulai menyusut yang dipengaruhi adanya dalil-dalil islam yang menguatkan Islam sebagai agama yang
murni, dan pada saat itu hampir semua tokoh penguat kaum Quraisy mulai beralih
pandangannya kemudian memeluk agama Islam.[1]
Begitulah seterusnya,
ketika masa Nabi Muhammad Saw. sudah mulai muncul beberapa para
cendikiawan-cendikiawan muslim yang menyumbangakan ide dan fikiran mereka untuk
kehidupan masyarakat Islam. Mereka berpedoman kepada al-Quran yang merupakan
mukjizat terbesar bagi Nabi Muhammad Saw., perkembangan ilmu pengetahuan pada
masa kepemimpinan Nabi Muhammad Saw. merupakan hal yang amat membanggakan, begitu
pula ketika beliau wafat dan Islam dipimpin oleh khulafaur rasyidin seterusnya
oleh para dinasti-dinasti keislaman masa itu. Seperti masa dinasti bani Umaiyah
dimana dikenal kisah 1001 malam yang berpusat di kota Bahgdad, Irak yang
menceritakan pemerintahan Islam yang amat terorganisir dan berjaya dengan ilmu
pengetahuannya yang canggih.
Islam terus
mengembangkan sayapnya diberbagai bidang yang merupakan sendi dari setiap
kehidupan manusia, seperti masa sekarang ini perkembangan peradaban Islam dapat
dirasakan dalam berbagai sisi kehidupan manusia. Hal ini tidak bertahan lama,
karena Islam mulai mengalami kemerosotan di berbagai bidang sehingga para
penemu Islam sangat sedikit dibandingkan penemu Eropa yang mereka mempelajari ilmu
yang mereka dapatkan dari dalil-dalil al-Qur’an.
Maka dari tahun 1800 M
sampai sekarang dikenal dengan masa pembaharuan Islam. Masa pembaharuan
ditandai dengan adanya kesadaran umat Islam terhadap kelemahan dirinya dan adanya
dorongan untuk memperoleh kemajuan dari berbagai bidang. Pada pembaharuan
inilah munculnya kembali tokoh-tokoh pemikir dalam kalangan Islam dari berbagai
negara Islam. Pada awal masa pembaharuan ini kondisi dunia Islam sebenarnya
berada pada zona kolonialisme dimana pengaruh barat amat mendominasi kehidupan
di dunia ini. Pada pertengahan abad ke-20 M Islam mulai berdiri bangkit dari
pengaruh kolonialisme barat.[2]
Pada pembahasan ini
akan tampak beberapa perkembangan Islam pada masa modern yang dapat diteladani
dan dijadikan pembelajaran dalam kehidupan sehari-hari. Dengan sebutan lain ditengah
kuatnya arus budaya globalisasi yang mengakibatkan manusia dapat lupa akan
kodratnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang harus menyeimbangkan antara
kehidupan dunia dan akhiratnya. Untuk itu perlu di seimbangkan dengan cara
mengamalkan ajaran Islam cerara menyeluruh. Sehingga muncullah sebuah konsep
studi Islam yang bersifat Islam normatif dan Islam historis.[3]
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah, dapat jadikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pemahaman islam
normatif dan islam historis?
2. Bagaimana pengelompokan
islam normatif dan islam historis?
3. Bagaimana cara membangun
Universalisme Islam?
C.
Tujuan
Pembahasan
Adapun tujuan dari
pembahasan makalah Perkembangan Studi Islam saat ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui penjelasan definisi islam normatif dan pengertian
islam historis.
2.
Untuk mengetahui cara pengelompokan studi islam berdasarkan
pandangan normatif dan historis.
3.
Untuk mengetahui bagaimana cara menbangun Universalisme Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Studi
Islam
Para
ahli masih berbeda pendapat tentang apakah studi Islam dapat di masukkan ke
dalam bidang ilmu pengetahuan. Hal ini mengingat sifat dan karakteristik antara
ilmu pendidikan dan agama berbeda. Menurut Amin Abdullah, pangkal tolak
kesulitan pengembangan wilayah kajian studi Islam (Islamic Studies atau
Dirasah Islamiyah) berakar pada kesukaran seorang agamawan untuk membedakan
antara yang normativitas dan historitas.[4]
Selain
itu, juga terdapat istilah sains Islam yang menurut Husesen Nasr adalah sains
yang dikembangkan oleh kaum muslimin sejak abad Islam kedua, yang merupakan
prestasi besar dalam peradaban Islam. Selama kurang lebih tujuh ratus tahun,
sejak abad kedua sebelum masehi, peradaban Islam mungkin merupakan peradaban
yang paling produktif di bandingkan peradaban manapun di wilayah sains dan
sains Islam berada pada gerbang depan dan berbagai kegiatan, mulai dari bidang
kedokteran sampai astronomi.[5]
Dengan
demikian, sains Islam mencakup berbagai pengetahuan modern seperti kedokteran,
astronomi, matematika, fisika, dan berbagai yang dibangun berdasarkan
nilai-nilai islami. Sementara studi Islam adalah pengetahuan yang di rumuskan
dari ajaran Islam yang di praktekkan dalam sejarah dan kehidupan manusia,
sedangkan pengetahuan agama adalah pengetahuan yang sepenuhnya diambil dari
ajaran-ajaran Allah dan rasulnya secara murni tanpa dipengaruhi sejarah,
seperti ajaran tentang akidah, ibadah, membaca al-Quran dan akhlak.[6]
Dari
ketiga kategori ilmu keislaman tersebut, maka muncullah apa yang dikenal dengan
madrasah diniyah, yaitu lembaga pendidikan yang secara khusus
mengajarkan pengetahuan agama, Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah,
aliyah, dan institut agama islam yang di dalamnya di ajarkan studi Islam
yang meliputi tafsir, hadist, ilmu kalam, filsafat, tasawuf, hukum Islam,
sejarah dan kebudayaan Islam, dan pendidikan islam. Kemudian muncul pula
universitas islam yang ada didalamnya diajarkan berbagai ilmu pengetahuan
modern yang bernuansa Islam yang selanjutnya disebut sains islam.
B.
Pengertian
Islam Normatif dan Islam Historis
1. Pengertian
Islam Normatif
Kata normatif berasal dari
bahasa inggris yaitu norm yang berarti
norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk, yang boleh
dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.[7] Pada
aspek normativitas, studi Islam agaknya masih banyak terbebani oleh misi keagamaan
yang bersifat memihak sehingga kadar muatan analisis, kritis, metodologis, historis,
empiris terutama dalam menelaah teks-teks atau naskah keagamaan produk sejarah
terdahulu kurang begitu ditonjolkan, kecuali dalam lingkungan peneliti tertentu yang masih sangat terbatas.[8]
Kata norma dalam bahasa
Indonesia dapat diartikan sebagai ukuran untuk menentukan sesuatu atau ugeran.[9]
Sehingga Islam normatif yaitu, Islam yang benar, yang sejati, yang ideal, seperti
yang dikehendaki oleh Allah Swt. Islam yang sebenarnya terdapat dalam kitab suci
al-Quran dan al-Hadits. Hadits termasuk dalam kategori Islam Normatif, karena segala
sesuatu yang berasal dari nabi adalah kebenaran dan menjadi pegangan bagi
setiap ummatnya. Semua yang berasal dari nabi Muhammad Saw., baik yang dikatakan,
yang diperbuat, dan yang ditentukan oleh Nabi Muhammad dijamin kebenarannya
oleh Allah Swt. Jaminan ini disebutkan dalam
sebuah firman-Nya surat an-Najm ayat 1-5:
ÉOôf¨Y9$#ur #sÎ) 3uqyd ÇÊÈ $tB ¨@|Ê ö/ä3ç7Ïm$|¹ $tBur 3uqxî ÇËÈ $tBur ß,ÏÜZt Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ
÷bÎ) uqèd wÎ) ÖÓórur 4Óyrqã
ÇÍÈ ¼çmuH©>tã ßÏx©
3uqà)ø9$#
ÇÎÈ
“Demi bintang
ketika terbenam; kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru; dan
tiadalah yang diucapkannya itu (al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya; ucapannya
itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya); yang diajarkan kepadanya
oleh (Jibril) yang sangat kuat” (Q.S. An-Najm:1-5).
Satu-satunya ajaran normatif
yang keluar dari diri manusia adalah sabda Nabi yang hingga kini menjadi sumber
kedua ajaran Islam setelah al-Quran. Semua yang berasal dari Nabi harus menjadi
pegangan dan sekaligus contoh bagi semua ummatnya untuk mengamalkan ajaran agama.
Islam Normatif mempunyai tingkat kebenaran mutlak.
Pada umumnya normativitas
ajaran wahyu dibangun, diproses, dibakukan dan ditelaah melalui berbagai suatu pendekatan
doktrinal teologis, maknanya Islam dalam bentuknya yang normatif tidak akan pernah
berubah dan berkembang. Islam normatif akan selalu shalih li kulli zaman wa makan (melingkupi setiap ruang dan
waktu) dan akan tetap menjadi sesuatu yang ideal.[10] Perubahan
dan perkembangan hanya terjadi pada Islam historis, karena sifatnya yang selalu
dinamis menyesuaikan berbagai perubahan kondisi, waktu, dan perbedaan tempat.[11]
Islam normatif juga
tidak dapat terlepas dari kitab suci Islam, al-Quran dan sumber ajaran kedua, al-Hadist.
Islam dengan kitab suci al-Quran adalah identik, karena semua ajaran Islam ada
di dalamnya. Ajaran Islam adalah kandungan isi al-Quran yang diperkuat dengan al-Hadist.[12]
2. Pengertian
Islam Historis
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, historis yaitu berkenaan dengan sejarah, bertalian atau mempunyai hubungan
dengan masa lampau. Sedangkan historisitas yaitu segala sesuatu yang berhubungan
dengan sejarah atau kesejarahan.[13] Kemudian
kata Historis dalam bahasa Inggris yaitu historic
yang berarti bentuk kata sifat dari kata benda history.[14] Histori
kini telah banyak digunakan berbagai kosa kata bahasa Indonesia, yang artinya sejarah.
Historis artinya bersejarah atau menyejarah.
Sehingga dapat dipahami
bahwa islam historis adalah Islam yang bersejarah atau islam yang menyejarah. History
itu sendiri mempunyai pengertian sebagai peristiwa yang benar-benar telah terjadi,
yang terkait oleh ruang dan waktu. Dengan demikian Islam Historis adalah islam
yang benar-benar terjadi, yang benar-benar diamalkan oleh manusia atau masyarakat,
terkait dengan konteks ruag dan waktu, kapan dan dimana islam diamalkan oleh manusia atau masyarakat tersebut.
Demikian juga terdapat beberapa
istilah lain yang semakna dengan istilah Islam historis, sebagai kontekstual, yaitu
Islam yang nyata terjadi yang diamalkan oleh masyarakat, yang telah disesuaikan
dengan konteks diri maupun lingkungannya. Istilah Islam kontekstual menjadi penyeimbangan
terhadap istilah Islam tekstual, yaitu Islam yang mutlak benar, yang ada dalam teks
kitab suci, al-Quran maupun sunnah.[15]
Islam historis seperti yang nyata-nyata terjadi yang dapat diamati dalam masyarakat.
Karena bersifat empiris dan kontekstual, Islam historis seperti seperti yang
nyata-nyata diamalkan oleh masyarakat tidak muncul dengan tiba-tiba, melainkan
terdapat konteks yang melatarbelakangi.[16]
Apabila Islam
normatif adalah Islam yang satu dan mutlak, maka Islam historis adalah Islam yang
sangat beraneka ragam. Keaneka ragaman islam di masyarakat muncul karena karena
berbagai kondisi ruang dan waktu dimana dan kapan islam dipahami dan diamalkan oleh manusia.[17]
Awal munculnya historisitas
Islam adalah dalam tingkat pemikiran. Ajaran Islam otentik dalam al-Quran dan al-Hadist
dibaca dan dipelajari oleh masyarakat dan diamalkan. Pemahaman seseorang tentang
ajaran Islam secara keseluruhan itulah yang dimaksud sebagai hasil pemikiran Islam.
Dalam kapasitas tertentu, pemahaman atau pemikiran seseorang tentang Islam.[18] Dan
sekecil apapun, ketika Islam yang absolut telah masuk pikiran manusia, hasil pemahaman
orang tersebut telah masuk wilayah Islam historis.
Dengan demikian Islam
historis dapat digambarkan sebagai Islam yang tidak dapat dilepaskan dari
sejarah kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu. Maksudnya, Islam semacam
ini terangkai oleh konteks kehidupan pemeluknya, karena memang berada di bawah realitas
ke Tuhanan. Sehingga dapat dipahami bahwa Islam historis merupakan Islam riil atau
Islam yang senyatanya. Bentuknya berupa aspek kontekstual Islam, yaitu penerapan
secara praktis dari Islam normatif.
C.
Pengelompokan
Islam Normatif dan Historis
Ketika ingin melakukan
studi atau penelitian Islam, perlu lebih dahulu adanya kejelasan Islam mana
yang ingin diteliti, Islam Normatif atau Islam Historis?. Penyebutan Islam
normatif dan Islam historis adalah salah satu dari penyebutan studi Islam sebagai
objek yang akan diteliti. Istilah yang hampir sama dengan islam Normatif dan
Islam Historis adalah Islam sebagai wahyu dan Islam sebagai produk sejarah.
Adapun Pengelompokkan
Islam normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid mengelompokkan
menjadi tiga wilayah (macam):
1. Wilayah
teks asli Islam (the original text of Islam), yaitu al-Quran dan sunnah nabi
Muhammad yang otentik.
2. Pemikiran
Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (al-Quran dan sunnah
nabi Muhammad Saw.)[19]
Dapat
pula disebut hasil ijtihad terhadap teks asli Islam, seperti tafsir dan fikih.
Secara rasional ijtihad dibenarkan, sebab ketentuan yang terdapat di dalam
al-Qur’an dan al-Sunnah tidak semua terinci, bahkan sebagian masih bersifat
global yang membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Di samping permasalahan
kehidupan selalu berkembang terus, sedangkan secara tegas permasalahan yang
timbul belum/tidak disinggung. Karena itulah diperbolehkan berijtihad, meski
masih harus tetap bersandar kepada kedua sumber utamanya dan sejauh dapat
memenuhi persyaratan.[20]
Dalam kelompok ini dapat di temukan empat pokok cabang yaitu ilmu hukum/fiqh,
teologi, filsafat, dan ilmu tasawuf. Sedangkan hasil ijtihad dalam
bidang hukum akan muncul dalam bentuk berupa ilmu fikih, fatwa, yurisprudensi (kumpulan putusan hakim), dan kodifikasi/unifikasi,
yang mengarahkan kedalam Undang-Undang dan komplikasi kehidupan.
3. Praktek
yang dilakukan kaum muslim.
Praktek
ini muncul dalam berbagai macam dan bentuk sesuai dengan latar belakang sosial
(konteks). Contohnya : praktek sholat muslim di Pakistan yang tidak meletakkan
tangan di dada. Contohnya lainnya praktek duduk miring ketika tahiyat akhir
bagi muslim Indonesia, sementara muslim di tempat/ negara lain tidak
melakukannya.
Sementara
Abdullah Sayed menyebut tiga tingkatan pula, tetapi dengan formulasi yang
berbeda sebagai berikut :
1. Nilai
pokok/dasar/asas, kepercayaan, ideal dan institusi-institusi.
2. Penafsiran
terhadap nilai pokok/dasar/asas, agar nilai-nilai dasar tersebut dapat
dilaksanakan/dipraktekkan.
3. Manifestasi
atau pratek berdasarkan pada nilai-nilai dasar yang berbeda antara satu negara
dengan negara lain, bahkan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Perbedaan
tejadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan budaya.[21]
D. Kajian Umum Perkembangan Studi Islam Saat ini
Sesuai
dengan pandangan normativitas, studi Islam terlihat masih banyak terbebani oleh
misi keagamaan yang bersifat memihak, romantis, dan apologis, sehingga kadar
muatan analisis, kritis, metodologis, historis, empiris, terutama dalam
menelaah teks-teks keagamaan produk sejarah terdahulu kurang begitu di tonjolkan,
kecuali dalam lingkungan para peneliti tertentu yang masih sangat terbatas.
Sehingga secara sederhana dapat di pahami bahwa dari sudut normatif Islam
adalah wahyu Allah yang bersifat mutlak (absolut). Disini normativitas tidak
dapat diperlakukan paradigma ilmu pengetahuan yang bersifat relatif.
Jadi
sebagai agama Islam lebih bersifat memihak, romantis, apologis dan subyektif. Namun,
apabila di lihat dari sudut historis yaitu Islam dalam arti yang di praktekkan
oleh manusia serta tumbuh dan berkembang dalam sejarah kehidupan manusia, maka
islam dapat dikatakan sebagai sebuah disiplin ilmu yaitu ilmu keislaman atau
studi Islam.
Hal
ini wajar terwujud suatu perbedaan dimana Islam historis tidak sama dengan
Islam normatif. Apabila Islam normatif bersifat mutlak dan pasti benar, maka Islam
historis masih perlu di pertanyakan kebenarannya. Sebab, sebagai hasil
interpretasi umat manusia terhadap Islam normatif, Islam historis tentu tidak
sepi dari kesalahan dan manipulasi tangan manusia yang memiliki hawa nafsu
serta tendesi-tendesi tertentu. Oleh sebab itu, mempelajari studi Islam menjadi
sangat penting agar pemahaman manusia terhadap ajaran Islam menjadi sangat
penting, parsial, dan juga komprehensif.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Studi Islam berkembang
seiring dengan berkembangnya zaman. Untuk meninjau perkembangan studi Islam
secara utuh, maka perlu didasari oleh dua sudut pandang yakni studi Islam
Normatif dan Studi Islam Historis.
Islam normatif adalah
islam pada dimensi sakral yang diakui adanya realitas transendetal yang bersifat
mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu atau sering disebut realitas
ketuhanan. Dengan kata lain, Islam normatif merupakan Islam ideal atau Islam yang
seharusnya. Bentuknya berupa aspek tekstual Islam, yaitu aturan-aturan Islam secara
normatif yang termuat dalam al-Quran dan Hadist yang keberadaannya absolut dan tidak
dapat dipersoalkan.
Sedangkan Islam Historis
adalah Islam yang dipahami sebagai produk sejarah yaitu Islam yang dipraktekkan
oleh kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad Saw. sampai
sekarang. Maksudnya, wujud Islam historis diambil dari upaya penggalian terhadap
nilai-nilai normatif melalui berbagai pendekatan di berbagai bidang yang menghasilkan
berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu tafsir, hadits, fikih, ushul fiqh, kalam, tasawuf,
dan lainnya yang keberadaannya masih bersifat relatif dan terbuka untuk dipersoalkan.
Untuk mengelompokkan kedua
studi Islam, kita dapat melihat berdasarkan tinjauan sumber-sumber keislaman
yang diambil. Sebagaimana yang telah diketahui sumber Islam Normatif itu
berasal dari hukum Nass yaitu al-Quran dan al-Hadist, sementara sumber Islam
Historis berasal dari selain hukum Nass, seperti hukum yang terdapat dari
ijtihad, fatwa, ‘uruf, ijma’, serta sumber hukum lainnya yang sering di pegang
teguh oleh kalangan para ulama.
Dengan
demikian Islam merupakan sebuah sistem universal yang mencakup seluruh
kehidupan manusia. Dalam Islam, segala hal yang menyangkut kebutuhan manusia,
dipenuhi secara lengkap semuanya diarahkan agar manusia mampu menjalani
kehidupan yang lebih baik dan manusiawi sesuai dengan kodrat kemanusianya.
Apabila hal ini dilakukan, maka akan selamat dunia akhirat. Sebagai sebuah
sistem, Islam memiliki sumber ajaran yang lengkap, yakni al-Quran dan
al-Hadits. Al-Quran dipandang sebagai sumber ajaran dan sumber hukum Islam yang
pertama dan utama, sedang hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Quran.
Ketika
al-Quran dan Hadits dijadikan, dipahami dan dijadikan sebagai obyek kajian,
maka muncullah penafsiran, pemahaman, dan pemikiran. Apabila al-Quran dan
Hadits, dipahami dalam bentuk pengetahuan Islam, maka kebenarannya berubah
menjadi relatif, dan tidak lagi mutlak. Hal ini karena pemahaman, pemikiran dan
penafsiran merupakan hasil upaya manusia dalam mendekati kebenaran yang
dinyatakan dalam wahyu Allah dan sunnah Rasulullah.
B.
Saran
Dalam
isi makalah, penulis menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat didalamnya,
baik dari segi penulisan, susunan kata, bahan/referensi dan lainnya. Oleh
karena itu penulis mengharapkan masukan dari pihak pembaca sebagai masukan
pengetahuan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik di masa yang akan
datang. Terimakasih..!!
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Abuddin Nata. 1998. Metodologi Studi Islam. Jakarta. CV.
Rajawali Press.
E.J.S. Poerwadarminta.
1991. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka, cet.XII.
Jonh M.Echols dan hasan Shadily.
1979. Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, cet. VII.
Khadziq. 2009. Islam dan
Budaya Lokal. Yogyakarta: Teras.
Muqowim. 2005. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: Pokja
Akademik UIN Sunan Kalijaga.
Prof.Dr.H.Haidar Putra Daulany, MA,.
2009. Pemberdayaan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta:
Rineka Cipta.
Yusuf, Mundzirin dkk.. 2005. Islam dan Budaya Lokal. Yogyakarta:
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.
Refrensi Online:
Arifatul Rahmawati, Islam Normatif dan Islam Historis.
(Makalah). Diakses melalui: http://arifatulrahmawati.blogspot.com/2013/04/makalah-psi-islam-normatif-dan-historis.html. tgl 25/10/2014.
Habibi. Sejarah Perkembangan
Islam di Masa Rasulullah. (Makalah). Diakses melalui situs: http://habibi9.blogspot.com/. tgl.25/10/2014
Luthfi, Islam Normatif dan Islam Historis, (Makalah),
diakses melalui situs: http://luthfi94.faa.im/islam-normatif-islam-historis.xhtml. tgl: 25/10/2014
Wildan Hasan, Pendidikan dan Universalisme Islam, (Jurnal),
diakses melalui situs: http://wildanhasan.blogspot.com/2009/04/pendidikan-dan-universalisme-islam.html. tgl: 22/10/2014.
Zaelani Qadir, Islam Normatif dan Islam Historis. (Makalah).
Diakses melalui: http://zaelaniqodir.blogspot.com/2011/06/islam-normatif-dan-islam-historis.html.
tgl:25/10/2014
[1]Habibi. Sejarah Perkembangan Islam di Masa
Rasulullah. (Makalah). Diakses melalui situs: http://habibi9.blogspot.com/ tgl.25/10/2014
[2] Prof.Dr.H.Haidar Putra Daulany, MA , Pemberdayaan Pendidikan Islam di Indonesia,
(Jakarta: Rineka Cipta,2009), hal. 12
[3] Arifatul Rahmawati, Islam
Normatif dan Islam Historis. (Makalah). Diakses melalui: http://arifatulrahmawati.blogspot.com/2013/04/makalah-psi-islam-normatif-dan-historis.html. tgl 25/10/2014.
[4] Zaelani
Qadir, Islam Normatif dan Islam Historis. (Makalah). Diakses melalui: http://zaelaniqodir.blogspot.com/2011/06/islam-normatif-dan-islam-historis.html. tgl:25/10/2014
[5]
Muqowim, Pengantar
Studi Islam, (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005), hal. 9
[7]
Jonh M.Echols dan hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, cet. VII ,
1979.
[8]
Muqowim. Ibid
..., hal. 16
[10] Yusuf,
Mundzirin dkk., Islam dan Budaya Lokal, (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN
Sunan Kalijaga, 2005), hal. 26
[12] Khadziq, Islam dan Budaya Lokal, (Yogyakarta:
Teras, 2009), hlm. 2
[13]
E.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, cet.XII,
1991.
[14]
Jonh M.Echols dan hasan Shadily,
Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, cet. VII ,
1979.
[15]
Khadziq, Ibid ..., hlm.
18
[16] Luthfi,
Islam Normatif dan Islam Historis, (Makalah), diakses melalui situs: http://luthfi94.faa.im/islam-normatif-islam-historis.xhtml. tgl:
25/10/2014
[17]
Luthfi, Ibid
..., tgl: 25/10/2014
[18]
Khadziq, Ibid ..., hlm.
6
[19]
Luthfi, Islam
Normatif dan Islam Historis, (Makalah), diakses melalui situs: http://luthfi94.faa.im/islam-normatif-islam-historis.xhtml. tgl:
25/10/2014
[20]
Muqowim, Ibid
..., hal. 13
[21] Wildan Hasan, Pendidikan
dan Universalisme Islam, (Jurnal), diakses melalui situs: http://wildanhasan.blogspot.com/2009/04/pendidikan-dan-universalisme-islam.html. tgl:
22/10/2014.
makasi ya gan..
BalasHapusSip... Semoga Bermanfaat
BalasHapus